Panduan Kesejahteraan Hewan Pada Kuda Pekerja

Authors

Tim Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner

Keywords:

kesejahteraan hewan, kuda, kuda pekerja, kereta kuda, andong, cidomo

Synopsis

Kasus penganiayaan dan penyimpangan kesejahteraan pada kuda pekerja di Indonesia masih sering terjadi dan menjadi perhatian publik. Kesejahteraan kuda pekerja juga telah mendapat fokus bahasan khusus dalam pelaksanaan workshop fokal point kesejahteraan hewan (World Organization for Animal Health) se Asia-Pasifik tahun 2019 di Bali. Tindakan penganiayaan kuda juga merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana (KUHP) pasal 302, pasal 490, pasal 540, dan pasal 541 beserta sanksinya. Undang-undang tersebut saat ini telah direvisi menjadi UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 336-339) dan pasal 370 yang akan berlaku mulai 2026. Ketidak tahuan masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan kuda yang dimanfaatkan sebagai kuda beban, transportasi, pariwisata, dan lainnya perlu ditingkatkan. Oleh karena itu diperlukan Panduan Kesejahteraan Hewan Pada Kuda Pekerja sebagai referensi petugas dan dalam penerapan kesejahteraan kuda.

FORTH COMING PUBLICATION