Call For Editor or Reviewer
Call For Editor or Reviewer
Laboratorium pengujian adalah tempat melakukan kegiatan teknis dengan melibatkan personil untuk melaksanakan pengujian, sehingga diperoleh hasil uji dengan tujuan-tujuan tertentu. Pengujian merupakan suatu kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan, satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Laboratorium harus memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian melalui akreditasi oleh lembaga yang kompeten yaitu Komite Akreditasi Nasional (KAN). Akreditasi tersebut berdasarkan persyaratan ISO/IEC 17025:2017, persyaratan organisasi kerja sama internasional di bidang akreditasi yang relevan, dan kriteria akreditasi laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh KAN. Amanah yang termaktub dalam UU No. 20 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk peningkatan daya saing bangsa.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Call For Editor or Reviewer
Berikut ini alur layanan pengajuan ISBN lingkup Kementerian Pertanian :