PEMETAAN INFORMASI PUBLIK LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN DAN PEMANFAATANNYA DI PPID UTAMA
DOI:
https://doi.org/10.21082/jpp.v26n1.2017.p15-25Keywords:
Informasi publik, pemetaan, pemanfaatan informasi, Kementerian PertanianAbstract
Kementerian Pertanian telah menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengumpulkan informasi publik sesuai dengan yang digariskan undang-undang tersebut. Kajian yang bertujuan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan mengetahui pemanfaatan informasi publik di lingkup Kementerian Pertanian ini dilakukan dengan pendekatan analisis isi (content analysis) terhadap informasi publik di Kementerian Pertanian. Identifikasi terhadap informasi publik yang ada di Kementerian Pertanian memperoleh 430 jenis informasi. Informasi tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang dikecualikan, dan informasi publik yang harus diuji konsekuensi. Pengguna utama informasi publik di Kementerian Pertanian adalah sivitas akademika, pegawai negeri sipil, dan karyawan swasta, terutama untuk informasi mengenai agribisnis, perencanaan/kinerja, dan pengelolaan informasi publik.Downloads
Published
2017-09-14
How to Cite
Ningtyas, C. I. (2017). PEMETAAN INFORMASI PUBLIK LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN DAN PEMANFAATANNYA DI PPID UTAMA. Jurnal Perpustakaan Pertanian, 26(1), 15–25. https://doi.org/10.21082/jpp.v26n1.2017.p15-25
Issue
Section
Articles