Indeks Kompetensi Pengelolaan Informasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Kementerian Pertanian
DOI:
https://doi.org/10.21082/jpp.v28n2.2019.p67-72Keywords:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, kompetensi pengelolaan informasi, pengelolaan layanan informasi publik, Kementerian PertanianAbstract
Kementerian Pertanian telah menerapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut peraturan perundang-undangan, PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi. Kajian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi indeks kompetensi pengelolaan informasi PPID di Kementerian Pertanian. Kajian dilaksanakan dengan pendekatan kuantitatif menggunakan analisis faktor konfirmatori. Hasil kajian memperlihatkan bahwa motivasi pengelolaan informasi, pengetahuan pengelolaan informasi, dan perilaku pengelolaan informasi berkontribusi terhadap kompetensi pengelolaan informasi. Urutan persentase kontribusi dari yang paling besar sampai yang terkecil terhadap kompetensi pengelolaan informasi yaitu pengetahuan pengelolaan informasi, perilaku pengelolaan informasi, serta motivasi pengelolaan informasi. Kompetensi pengelolaan informasi pada PPID dapat ditingkatkan melalui sertifikasi sehingga PPID berkompeten dalam mengelola informasi sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.