KAJIAN PENILAIAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
DOI:
https://doi.org/10.21082/jpp.v22n1.2013.p24-29Keywords:
Pustakawan, penilaian angka kredit, tim penilai, Kementerian Pertanian, jabatan fungsionalAbstract
Salah satu upaya pemerintah untuk mengukur kompetensi jabatan fungsional pustakawan adalah melalui penilaian hasil pekerjaan. Jenjang jabatan diukur berdasarkan kompetensi yang dimiliki pustakawan yang tercermin pada nilai kredit kumulatif yang dicapai pustakawan yang bersangkutan. Pengkajian ini bertujuan untuk: (1) mengevaluasi kinerja pustakawan lingkup Kementerian Pertanian melalui penilaian hasil kegiatan, (2) mengetahui kesenjangan penilaian, dan (3) mengidentifikasi masalah dalam penilaian angka kredit pustakawan. Pengkajian dilaksanakan pada bulan Juli-Agustus 2012 melalui analisis isi terhadap 244 berkas daftar usulan penetapan angka kredit dan dokumen hasil penilaian angka kredit hasil rapat pleno Tim Penilai Jabatan Fungsional Pustakawan Instansi Kementerian Pertanian periode 2007-2011. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa jumlah angka kredit yang diajukan pustakawan berbeda dengan hasil penilaian Tim Penilai. Rata-rata nilai yang disetujui oleh Tim Penilai hanya 75,80% atau turun 24,20% dari yang diajukan pustakawan. Kegiatan pengembangan profesi, pemasyarakatan dan pengkajian perpustakaan, dokumentasi dan informasi (perpusdokinfo) belum dilaporkan oleh semua pustakawan. Masalah dalam penilaian angka kredit adalah ketidaklengkapan dokumen yang akan dinilai dan belum adanya kesamaan persepsi mengenai cara penghitungan angka kredit untuk tiap butir kegiatan antara Tim Penilai dan pustakawan.