Efektivitas dan Perspektif Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
DOI:
https://doi.org/10.21082/akp.v16i1.1-18Keywords:
program effectiveness, Rastra, BPNT, Rice, efektivitas program, BerasAbstract
Rice for the Poor (Rastra) and Non-Cash Food Assistance (BPNT) Programs are among the policy instruments for poverty alleviation. Rastra, formerly a subsidy policy, was partly transformed into assistance design through BPNT Program since 2017. This study aims to assess effectiveness of Rastra and BPNT in terms of 6R aspects, i.e. Right Target, Right Amount, Right Price, Right Time, Right Quality, and Right Administration. Primary data were collected from sample cities implementing these programs. This study used both quantitative and qualitative approaches. It is necessary to improve target beneficiaries, assistance receiving time, rice quality, and e-warong readiness. As instruments of poverty alleviation, Rastra and BPNT were implemented in an integrated manner based on the surplus and deficit areas. Subsidy design (Rastra) transformation into non-cash food assistance (BPNT) should be implemented gradually. Bulog needs to improve farmers' rice purchase and to increase government's rice reserve.
Abstrak
Program Beras Sejahtera (Rastra) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu instrumen kebijakan penting dalam penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat miskin berpenghasilan rendah. Sesuai arahan Presiden RI tentang bantuan sosial dan keuangan inklusif, maka sejak tahun 2017 Rastra yang merupakan kebijakan subsidi sebagian ditransformasi menjadi pola bantuan melalui Program BPNT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan Rastra dan BPNT (aspek 6T: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Kualitas, dan Tepat Administrasi) dan merumuskan saran kebijakan perbaikan pelaksanaan Rastra dan BPNT. Cakupan kajian dan data yang digunakan adalah pada tingkat nasional dengan keterwakilan dari masing-masing kota pelaksana program. Metode kajian menggunakan analisis kuantitatif dan kualitatif. Pelaksanaan Rastra dan BPNT dipandang perlu dilakukan perbaikan dari sisi sasaran penerima, waktu penerimaan bantuan, kualitas beras, dan kesiapan e-warong di semua wilayah. Sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan, Rastra dan BPNT dilaksanakan secara terpadu dengan mempertimbangkan wilayah surplus dan deficit. Proses transformasi pola subsidi (Rastra) menjadi pola bantuan pangan (BPNT) juga harus dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastrukturnya. Selain itu mengingat kebijakan Rastra dan BPNT sangat terkait dengan peran dan kapasitas Bulog dalam melakukan serapan gabah-beras dari petani dan menjaga stabilisasi harga beras, maka pemerintah perlu meningkatkan Cadangan Beras Pemerintah.
Downloads
References
Allo A.G. 2016. Efektivitas Pemberian In-Kind dan Cash Transfer Terhadap Pengentasan Kemiskinan. Prosiding Seminar Nasional Economic Outlook 2016: “Strategi Kebijakan Ekonomi dalam Perspektif Ekonomi Global” dalam Sutikno, M. Rasyid, K. Indahsari, D. Wahyuningsih, E.S. Rahayuningsih (Eds). Fakultas Ekonomi, Universitas Trunodjoyo Madura. Sumenep.
Ariani M. 2010. Petani Sumber Kehidupan. http:// banten.litbang.pertanian.go.id/ind/index.php?option=com_content&view=article&id=218&Itemid=12. Jakara: Diunduh pada tanggal 28 Desember 2017.
Arifin B. 2017. Bahan paparan Diskusi Perhepi “Antisipasi Penerapan Kebijakan Rastra Sistem Non Tunai, tanggal 29 Mei 2017 di Jakarta. Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia. Jakarta.
Bafita R, Sujianto. 2013. Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Beras Bersubsidi. Jurnal Administrasi Pembangunan. 1(2): 165-170.
Bappenas. 2017. https://www.bappenas.go.id/ files/ 1413/ 5228/ 2735/bab-16__20090202204616__ 1756__17.pdf. Jakarta: Diunduh pada tanggal 29 Desember 2017.
Bazzi S, Sumarto S, Suryahadi A. 2012. Evaluating Indonesia’s Unconditional Cash Transfer Program, 2005-6: Final Report. International Initiative for Impact Evaluation (3IE).
[BPS] Badan Pusat Statistik. 2017. Angka Garis Kemiskinan Wiayah Perkotaan Tahun 2017. Jakarta (ID): Badan Pusat Statistik.
[BULOG] Badan Urusan Logistik. 2017. Laporan Manjerial Perum Bulog. Jakarta (ID): Badan Urusan Logistik.
Cunha JM, De Giorgi G, Jayachandran S. 2011. The Price Effects of Cash Versus In- Kind Transfers. NBER Working Paper Serries, 17456.
Currie JM, Gahvari F. 2008. Tranfers in Cash and In-Kind: Theory Meets the Data. J of Economic Literature. 46(2):333-383.
Dewi AP, Ariyanto R. 2015. Pengembangan Sistem Pendukung Keputusan Untuk Penentuan Penerima Bantuan Raskin Dengan Menggunakan Metode Topsis. J Informatika Polinema. 2(1):18-23.
Emalia Z. 2013. Analisis Efektivitas Pelaksanaan Program Raskin di Kota Bandar Lampung. Dalam: Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan. 6(1):46-54.
Grosh M, Del Ninno C, Tesliuc E, Ouerghi A. 2008. For Protection and Promotion: The Design and Implementation of Effective Safety Nets. World Bank.
Hapsari H, Setiawan I. 2008. Kajian Model Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Ketahanan Pangan Keluarga Miskin di Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat. Jurnal Kependudukan Padjadjaran. 10(1):12–22.
Junaidi MS, Setiawan BM, Prastiwi WD. 2017. The Satisfaction Comparison Of Bantuan Pangan Non Tunai Recipients and Rastra Recipients In Cakung District, East Jakarta. Jurnal Ilmiah Econosains. 15(2):274-288.
Juniarti. 2015. Evaluasi Program Bantuan Beras Miskin (Raskin) pada Keluarga Miskin di Kelurahan Gunung Bale Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala. e-Jurnal Katalogis, Volume 3(8), Agustus 2015: 17-27.
Kementerian Sekretariat Negara. 2015. Inpres No. 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Kementerian Sekretariat Negara. Jakarta.
Kemenko PMK. 2017a. Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai 2017. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Kemenko PMK. 2017b. Pedoman Subsidi Rastra Tahun 2017. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
[Kemensos] Kementerian Sosial. 2016. PPLS Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011. Jakarta (ID): Kementerian Sosial.
[KPK] Komisi Pemberantasan Korupsi. 2016. Telaah terhadap Program Beras Sejahtera (Rastra). Jakarta (ID): Komisi Pemberantasan Korupsi.
Multifiah. 2011. Telaah Kritis Kebijakan Penanggulan Kemiskinan dalam Tinjauan Konstitusi. J of Indonesian Applied Economics. 5(1):1-27.
Permenko PMK. 2016. Pedoman Umum Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpenghasian Rendah. Jakara (ID): Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang PMK.
Perpres. 2016. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Jakarta (ID): Kementerian Sekretariat Negara.
PP Nomor 2. 2015. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Jakarta (ID): Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Romli O. 2017. Implementasi Program Beras Miskin (Raskin) di Desa Sakti Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. Jurnal Kapemda–Kajian Administrasi dan Pemerintahan Daerah. 10(6):87-97.
Sembiring SA., Harianto, Siregar H, Saragih B. 2015. Dampak Kebijakan Pemerintah Melalui Instruksi Presiden Tahun 2005-2008 Tentang Kebijakan Perberasan Terhadap Ketahanan Pangan. Forum Pascasarjana. 35(1):15-24.
SISKADASATU. 2017. Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu Tahun 2016. Jakarta (ID): Kementerian Sosial.
Suparmoko M. 2003. Keuangan Negara: Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta (ID): Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada.
Suryana A. 2013. Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Disampaikan dalam Kuliah Umum Mahasiswa Sarjana dan Pascasarjana, Jurusan Agribisnis, Institut Pertanian Bogor; 2013 Des 14; Bogor, Indonesia.
TNP2K. 2017. Raskin-Beras Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jakarta (ID): Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Tone, K. 2016. Rancang Bangun Sistem Informasi Distribusi Bantuan Sosial Beras Miskin (Studi Kasus Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto). J Instek. 1(1):1-10.