Strategi Penguatan Kinerja Pelayanan Kesehatan Hewan dalam Mendukung Sistem Kesehatan Hewan Nasional
DOI:
https://doi.org/10.21082/akp.v9n1.2011.53-71Keywords:
AHC, animal health, kesehatan hewan, NVS, otoritas veteriner, Puskeswan, Siskeswannas, veterinary authorityAbstract
Undang Undang Nomor 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Institusi ini dapat dianggap sebagai ujung tombak strategis yang perlu diperkuat kinerjanya dalam rangka mendukung Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswannas). Secara mendasar penguatan kinerja Puskeswan dapat dilakukan melalui tiga strategi, yaitu : (1) strategi pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur); (2) strategi peningkatan kapasitas sumberdaya manusia petugas; dan (3) strategi penyempurnaan ketatalaksanaan organisasi. Implementasi ketiga strategi tersebut perlu dukungan institusionalisasi otoritas veteriner sehingga diharapkan dapat menjadikan Puskeswan sebagai lembaga yang tertata baik, mudah diakses, dan terpercaya dalam pelayanan sistem kesehatan hewan. Akan tetapi institusionalisasi otoritas veteriner harus bersifat mandiri dan bebas dari kepentingan politik.Downloads
References
Anonimous. 2007. Training and Development. http://traininganddevelopment.naukrihub.com/training.html (akses tanggal 27 Desember 2010)
Depkes. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Depertemen Kesehatan. Jakarta.
Deptan dan Depdagri. 1993. Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 690/Kpts/OT.510 Tahun 1993 dan Nomor 88 Tahun 1993 tentang Pos Kesehatan Hewan. Departemen Pertanian dan Departemen Dalam Negeri. Jakarta.
Deptan. 2007. Peraturan Menteri Pertanian No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Kegiatan Pusat Kesehatan Hewan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Ditjen Otda. 2009. Rekapitulasi Jumlah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Seluruh Indonesia (Edisi Juni 2009). Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Departemen Dalam Negeri. Jakarta.
Ditjennak. 2004. Hasil Rumusan Pos Kesehatan Hewan Nasional. Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan, Departemen Pertanian. Jakarta.
Ditjennak. 2006. Pedoman Pemotongan Ayam dan Penanganan Daging Ayam pada Tempat Pemotongan Unggas Skala Kecil. Direktorat Jenderal Peternakan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Ditjennak. 2008. Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Direktorat Jenderal Peternakan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Ditjennak. 2009. Statistik Peternakan 2009. Direktorat Jenderal Peternakan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Ditjennak. 2010. Jumlah dan Kondisi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Indonesia. Direktorat Jenderal Peternakan. Departemen Pertanian. Jakarta.
Naipospos. TSP. 2009a. Sistem Kesehatan Hewan Nasional. Presentasi pada “Studium Generale”. Kerjasama Program Pascasarjana Studi Kesehatan Masyarakat Veteriner (FKH-IPB) dengan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (Askesmaveti). Bogor.
Naipospos. TSP. 2009b. Tantangan Internasional terhadap Sistem Kesehatan Hewan Nasional di Indonesia. Sumbangan pemikiran untuk menyambut ulang tahun Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia dan Seabad Dokter Hewan Indonesia (tidak dipublikasikan). Vientiane.
OIE. 2007. Terresterial Animal Health Code and Aquatic Animal Health Code. Office International des Epizooties(World Organization for Animal Health). Paris.
Pemerintah RI. 2007. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta.
Pemerintah RI. 2009. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta.