Kebijakan Swasembada Gula: Apanya yang Kurang?

Authors

  • M. Husein Sawit Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian

Abstract

Swasembada  gula dan peningkatan pendapatan petani tebu  adalah  salah satu tujuan pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Banyak lembaga/kementerian terlibat untuk mewujudkannya, baik swasembada gula putih maupun gula rafinasi. Berbagai kebijakanpun dirancang untuk mempengaruhi keputusan petani tebu, industri pengolahan tebu, industri gula rafinasi, industri makanan dan minuman (mamin), industri farmasi, konsumen dan pelaku perdagangan untuk mencapai tujuan nasional tersebut. Karena kebijakan masing-masing instansi dan kementerian belum terkoordinasi dengan kuat, maka potensi konflik dalam mencapai tujuan diperkirakan tinggi. Tujuan tulisan ini adalah untuk: (i) menganalisis konflik antara tujuan swasembada gula putih dengan tujuan lainnya, (ii) menganalisis konflik antara pengembangan agroindustri  gula rafinasi yang terpisah dengan pembangunan sektor pertanian, sehingga industri ini sepenuhnya bergantung pada bahan baku impor, dan (iii) mempelajari struktur pasar gula dalam negeri. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa kebijakan gula tersebut belum terintegrasi dengan baik, belum mengarah ke tujuan yang sama. Pada umumnya, masing-masing kementerian/ lembaga lebih berorientasi pada kepentingan jangka pendek daripada jangka panjang, dan dirancang secara ad hoc, dan  parsial. Demikian juga, kebijakan distribusi/perdagangan yang dirancang pemerintah belum mampu mengoreksi konsentrasi perdagangan gula, sehingga pasar gula semakin menjauhi struktur pasar persaingan dan pasar yang adil, dan yang muncul adalah  pasar oligopoli/oligopsoni.

Downloads

Published

29-08-2016

How to Cite

Sawit, M. H. (2016). Kebijakan Swasembada Gula: Apanya yang Kurang?. Analisis Kebijakan Pertanian, 8(4), 285–302. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/755

Issue

Section

Analisis Kebijakan Pertanian