Kebijakan Penelitian untuk Kemauan Daerah: Daya Tarik dan Fasilitasi Birokras
Abstract
Sebelum abad 20 kegiatan penelitian diIndonesiasudah berlangsung cukup intensif, terutama dilakukan oleh orang-orang Eropa pada masa penjajahan. Kegiatan penelitian sangatlah tidak netral, tergantung pada siapa yang melakukan atau yang mendanai. Penelitian sangat erat kaitannya dengan penggalian suatu pengetahuan dan inovasi, yang dengan keduanya suatu masyarakat (yang melakukan penelitian) mempunyai daya saing lebih untuk maju. Siapa yang menguasai dan mengendalikan kegiatan penelitian maka merekalah yang akan memegang kendali kemajuan peradaban dan sekaligus “mengatur†kehidupan masyarakat lain. Kebijakan fasilitasi penelitian oleh pemerintah (daerah) sangatlah penting, khususnya yang diarahkan untuk memacu kemajuan suatu masyarakat dan daerah, serta untuk melindunginya dari segala bentuk distorsi atau yang akan merusaknya. Fasilitasi terhadap penelitian yang â€ÂÂÂbaik†antara lain dapat berupa pemberian ijin (tak terbatas), dukungan sumberdaya, pendampingan, dan pendanaan; sedangkan terhadap yang “tidak baik†dapat berupa pembatasan kegiatan, pembatalan perijinan, dan pelarangan. Sebaiknya antara kegiatan penelitian dan perencanaan pembangunan daerah berada dalam satu koordinasi.