Reorientasi Kebijakan Pertanian dalam Perspektif Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Otonomi Daerah
Abstract
Meskipun otonomi daerah telah terimplementasikan, namun pada kenyataannya perhatian pemerintah daerah masih terfokus pada kepentingan politik daripada sektor pertanian. Selama ini kebijakan pertanian daerah lebih berorientasi pada pengembangan komoditas secara sendiri-sendiri (parsial) dan berorientasi pada peningkatan produksi dengan pola eksploitatif. Kondisi ini telah memberikan dampak negatif terhadap ketersediaan sumberdaya alam dan mutu lingkungan termasuk terhadap pertumbuhan pertanian. Untuk itu, diperlukan reorientasi kebijakan pembangunan pertanian yang mengarah kepada pembangunan pertanian berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa mengabaikan kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan. Pengembangan sistem pertanian berwawasan lingkungan, yang pada tingkat implementasinya terjelma melalui Pengelolaan Tanaman dan Sumberdaya Terpadu (PTT) merupakan pilihan startegis bagi daerah untuk membangun sektor pertanian ke depan. Melalui penerapan PTT, sinergi atas komponen-komponen produksi mulai dari pra produksi sampai kepada produksi dan pengelolaan kelompok tani dapat diwujudkan dengan memperhatikan sumberdaya yang tersedia serta kemauan dan kemampuan petani. Dengan demikian dibutuhkan adanya kebijakan yang tepat dalam hal antara lain: (1) pengelolaan lahan secara terpadu, (2) peningkatan akses petani terhadap sarana produksi pertanian yang ramah lingkungan, (3) pengelolaan lingkungan yang lestari, (4) konservasi dan diversifikasi pertanian, dan (5) penegakan hukum lingkungan.