Kebijakan Pembangunan Bahan Bakar Nabati (Jarak Pagar) di Maluku

Authors

  • Sjahrul Bustaman Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian

Abstract

Upaya pengembangan bahan bakar alternatif berupa bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel sudah begitu mendesak, terutama bertujuan untuk mengurangi beban penderitaan masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Bahanbaku untuk pengembangan BBN cukup tersedia di Maluku antara lain ubi kayu, ubi jalar, uwi, gembili, kelapa, sagu dan jagung. Pengusahaan bahan-bahan tersebut didukung oleh ketersediaan lahan yang cukup luas, namun pemanfaatan bahan ini untuk BBN masih berkompetisi dengan kepentingan lain seperti kebutuhan bahan  pangan masyarakat setempat. Jarak pagar bisa menjadi salah satu alternatif BBN yang cocok karena keberadaannya tidak berkompetisi dengan penggunaan lain, dapat tumbuh dengan baik di lahan marginal dan bisa dibudidayakan dengan cara yang relatif mudah. Total luas lahan yang sangat sesuai (S1) 662.672 ha, sesuai (S2) 1.327.550 ha, kurang sesuai (S3) 64.149 ha dan tidak sesuai (N) 2.515.879 ha. Teknologi budidaya tanaman jarak pagar dan pengolahan biji menjadi minyak telah tersedia di Badan Litbang Pertanian. Keuntungan finansial usahatani jarak pagar dapat dijadikan sebagai salah satu sumber PAD. Strategi usaha minyak jarak pagar dibedakan atas beberapa pola yang disesuaikan dengan kelompok sasaran dan kepentingan. Kebijakan Pemda Maluku diperlukan untuk mendukung pembangunan jarak pagar dalam usaha menghasilkan BBN.

Downloads

Published

19-09-2016

How to Cite

Bustaman, S. (2016). Kebijakan Pembangunan Bahan Bakar Nabati (Jarak Pagar) di Maluku. Analisis Kebijakan Pertanian, 5(3), 254–266. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/685

Issue

Section

Analisis Kebijakan Pertanian