Dampak Undang-Undang Sumber Daya Air terhadap Eksistensi Kelembagaan Subak di Bali
Keywords:
Undang-Undang, sumber daya, air, kelembagaan, subak, BaliAbstract
Di Bali, implementasi Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air berkelindan dengan politik ekonomi dan pembangunan pariwisata massal, secara sinergis menyebabkan perubahan dimensi pemanfaatan air dari fungsi sosial, pertanian, dan lingkungan yang mengedepankan keseimbangan dan harmoni, ke arah fungsi ekonomi dan pariwisata yang mengedepankan efisiensi dan nilai tambah ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak implementasi undang-undang tersebut terhadap kelembagaan pengairan subak dan sektor pertanian. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor kapitalis dalam pengelolaan dan pemanfaatan air yang berperan mendukung pembangunan berbasis pariwisata berkembang pesat, mendorong munculnya fenomena privatisasi dan komersialisasi air, yang selanjutnya menyebabkan eksploitasi air secara berlebihan, penurunan air untuk pertanian, dan konversi lahan pertanian, yang akhirnya menurunkan produksi pertanian dan pendapatan petani. Privatisasi dan komersialisasi air juga menyebabkan perubahan kelembagaan berupa peluruhan ruang spasial, nilai-nilai otonomi dan kelekatan sosial, tata kelola, kepemimpinan dan kuasa serta kewenangan subak. UU No. 7/2004 seyogianya diterapkan penuh disiplin atau malah mungkin lebih baik direvisi atau dikaji ulang konstitusionalitasnya.Downloads
Published
10-08-2016
How to Cite
Tarigan, H., & Simatupang, P. (2016). Dampak Undang-Undang Sumber Daya Air terhadap Eksistensi Kelembagaan Subak di Bali. Analisis Kebijakan Pertanian, 12(2), 103–117. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/1086
Issue
Section
Analisis Kebijakan Pertanian