Implementasi Kebijakan untuk Mengoptimalkan Peran Penyuluh Pertanian Swasta di Indonesia
Keywords:
implementasi, penyuluhan, pertanian, swasta, sistem, optimalisasiAbstract
Penyuluhan pertanian oleh pelaku swasta mulai marak di dunia sekitar tahun 1980-an ketika pemerintah mulai mengurangi anggaran untuk kegiatan penyuluhan. Di Indonesia, keberadaaan penyuluh swasta secara resmi tercantum dalam UU No. 16 tahun 2006 yang sudah menganut paradigma partisipatif, di mana pelaku swasta diharapkan dapat memenuhi kekurangan tenaga penyuluh yang semakin sulit dipenuhi. Namun demikian, sampai saat ini, sudah hampir 10 tahun semenjak peraturan ini dikeluarkan, mobilisasi penyuluh swasta belum dijalankan. Tulisan ini merupakan review berbagai pemikiran dan hasil penelitian di berbagai negara di mana penyuluhan oleh swasta telah dipraktekkan. Kondisi dan keterbatasan pemerintah, serta tekanan komersialisasi hasil pertanian ditambah dengan pola komunikasi yang semakin berkembang, menyebabkan kehadiran penyuluh swasta merupakan satu keniscayaan. Namun demikian, untuk mengoptimalkan peran penyuluh swasta, pemerintah perlu segera mengimplementasikan kebijakan yang telah diambil serta menyusun pengaturan sistem penyuluhan baru yang lebih jelas di lapangan untuk mengoptimalkan peran penyuluh pertanian swasta.Downloads
Published
10-08-2016
How to Cite
Syahyuti, nFN. (2016). Implementasi Kebijakan untuk Mengoptimalkan Peran Penyuluh Pertanian Swasta di Indonesia. Analisis Kebijakan Pertanian, 12(1), 19–34. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/1081
Issue
Section
Analisis Kebijakan Pertanian