Kelemahan Konsep dan Pendekatan dalam Pengembangan Organisasi Petani: Analisis Kritis terhadap Permentan No. 273 Tahun 2007
Abstract
Permentan No. 273 tahun 2007 merupakan kebijakan yang menjadi pedoman
pokok tenaga lapang dalam mengorganisasikan petani dalam pembangunan. Kondisi organisasi yang saat ini kurang berkembang sesuai harapan, meskipun secara kuantitas terus meningkat, disebabkan oleh berbagai kelemahan dan kekeliruan dalam penggunaan konsep dan pendekatan yang tercantum dalam Permentan tersebut. Para pelaksana mulai dari pusat sampai ke daerah dan lapangan tidak menyadari kelemahan ini, sehingga hasil usaha mereka kurang efektif. Kelemahan yang ditemukan adalah kekeliruan dalam penerapan konsep lembaga, organisasi, advokasi, dan PRA. Pedoman yang dipaparkan berkenaan dengan penumbuhan dan pengembangan kelompok tani dan Gapoktan cenderung dangkal, kurang detail dan longgar, serta tidak bertolak atas pengetahuan yang sudah ada berkenaan dengan pengorganisasian dan pemberdayaan petani. Setelah berjalan 5 tahun lebih, tampaknya dibutuhkan penyempurnaan terhadap Permentan ini dengan menerapkan pengetahuan yang lebih sesuai yakni menggunakan basis ilmu sosiologi kelembagaan, dimana organisasi merupakan salah satu perhatian pokoknya.