Gerakan Kemandirian Pangan Melalui Program Desa Mandiri Pangan: Analisis Kinerja dan Kendala
Abstract
Program Desa Mandiri Pangan (Demapan) dilaksanakan tahun 2006 dan sampai
sekarang masih berlanjut. Program dirancang dalam kurun waktu 4 tahun (tahap) dengan tujuan akhir mengurangi rawan pangan di perdesaan (mandiri). Sudah 158 desa masuk tahap kemandirian dan diharapkan desa yang sudah mandiri bisa membina 3 desa lainnya dalam program Gerakan Kemandirian Pangan. Tetapi dalam pelaksanaannya program ini tidak berhasil menjadikan seluruh desa mandiri menjadi desa inti, hal ini disebabkan kelembagaan Demapannya tidak aktif. Sementara kelembagaan tersebut akan menjadi narasumber dan tempat magang desa yang akan dibina (replikasi). Kelembagaan tersebut adalah Kelompok Afinitas (KA), Lembaga Keuangan Desa (LKD) dan Tim Pangan Desa (TPD). Bagi desa yang sudah tidak aktif kelembagaannya, maka program tidak perlu dilanjutkan. Sebaliknya bagi desa yang kelembagaannya kurang aktif, maka diperlukan kegiatan pemberdayaan kelembagaan. Selain itu diperlukan dana dari pemerintah untuk pengurus dalam menggerakkan lembaga TPD dan LKD. Dana itu diinisiasi dahulu dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian yang dimasukkan dalam dana kegiatan Gerakan Kemandirian Pangan. Tahun berikutnya dana tersebut diharapkan dari dana APBD Tk I dan APBD Tk II. Selanjutnya untuk mensukseskan kegiatan Demapan maka peranan BKP Provinsi perlu ditingkatkan lagi agar masalah kabupaten tidak melakukan monev kegiatan dengan baik dan seringnya pergantian SDM di tingkat kabupaten bisa diatasi.