Revitalisasi Kelembagaan Kemitraan Usaha dalam Pembangunan Agribisnis Hortikultura di Provinsi Sumatera Utara
Keywords:
institution, partnership, horticulture, kelembagaan, kemitraan, hortikulturaAbstract
EnglishFor market oriented of agricultural development, agribusiness scheme is the most appropriate option. Partnership pattern in agribusiness scheme is one of the alternatives to achieve successful performance. This article aims to introduce the application of partnership pattern on horticultural crops in North Sumatera Province. The current partnership pattern in horticultural production centers is generally developed locally, applying nucleus-plasma pattern, and pattern introduced by the intervention of the government. The locally established partnership pattern was developed based on the common needs and, therefore, this pattern has been institutionalized due to the increasing trustworthy and honesty among the members. Meanwhile the nucleus-plasma pattern is carried out and controlled by formal rules and regulations which are agreed and approved by the members. On the other hand, the partnership pattern introduced by the government is designed to support rural development programs. However, the pattern faces various constraints in internalizing the concept. There is an assumption that the government aid and support is treated as grant with no obligation to repay. In this regard, the role of the government and coordination among the related institutions should be intensified and improved.
Indonesian
Pada usaha pertanian berorientasi pasar, pendekatan yang sesuai adalah agribisnis. Kemitraan di antara pelaku usaha di bidang agribisnis merupakan salah satu cara untuk memperbesar peluang keberhasilan. Tulisan ini menggambarkan kemitraan hortikultura yang ada di Provinsi Sumatera Utara dalam upaya menyempurnakan serta merevitalisasi kemitraan yang pernah dikembangkan. Pola kemitraan yang ada di sentra produksi hortikultura umumnya bersifat lokal, pola inti-plasma, dan bentukan pemerintah. Kemitraan usaha yang bersifat lokal terbentuk karena adanya kebutuhan bersama dari pelaku kemitraaan usaha, sehingga relatif melembaga karena adanya nilai-nilai kepercayaan dan kejujuran. Kemitraan usaha dengan pola inti plasma diatur dan dikontrol oleh aturan-aturan yang bersifat formal, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama. Pola kemitraan yang dibentuk oleh pemerintah terutama bertujuan sesuai dengan program pembangunan pedesaan, dan sampai saat ini tampaknya relatif sulit melembaga. Hal ini antara lain disebabkan adanya anggapan bahwa setiap bantuan yang diberikan oleh pemerintah merupakan hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan. Oleh karena itu peran pemerintah harus ditingkatkan dan koordinasi antar lembaga terkait lebih diintensifkan.
Downloads
Published
2016-08-18
How to Cite
Darwis, V., Hastuti, E. L., & Friyatno, S. (2016). Revitalisasi Kelembagaan Kemitraan Usaha dalam Pembangunan Agribisnis Hortikultura di Provinsi Sumatera Utara. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 24(2), 123–134. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/fae/article/view/1418
Issue
Section
Articles