Peranan KUD dalam pengadaan Gabah/Beras dalam Negeri
Abstract
IndonesianDitinjau dari tujuannya, pelibatan KUD dalam kegiatan pengadaan pangan (gabah/beras) merupakan langkah strategis. Dengan cara itu KUD memperoleh kesempatan untuk: memupuk modlnya, belajar mengelola pemasaran gabah/beras, dan mengintensifkan hubungan antara petani dengan KUD. Tulisan ini mencoba menganalisa peranan KUD dalam kegiatan pengadaan gabah/beras. Dengan menggunakan data dari Bulog dan Dirjenkop, hasil analisa menunjukkan bahwa peranan KUD dalam kegiatan pengadaan pangan masih sangat tergantung dari "iklim baik" yang diciptakan pemerintah, terutama deskriminasi harga pembelian gabah/beras dari KUD dan non KUD. Tanpa deskriminasi harga maka kontribusi gabah dari KUD hanya mencapai 54 dan 29 persen.
Downloads
Published
2016-09-14
How to Cite
Sumaryanto, nFN. (2016). Peranan KUD dalam pengadaan Gabah/Beras dalam Negeri. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 4(2), 1–7. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/fae/article/view/1203
Issue
Section
Articles