PERENCANAAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) DI KABUPATEN SUMEDANG
Abstract
Keberadaan lahan pertanian sangat penting dalam mempertahankan kedaulatan pangan dan kebutuhan dalam maupun untuk luar wilayah. Namun, pertumbuhan penduduk yang dinamis dan tinggi membuat kebutuhan pangan meningkat dan mempengaruhi keberadaan lahan pertanian untuk berbagai kebutuhan. Sehingga, memunculkan potensi krisis pangan bila tidak segera ditemukan anstisipasinya. Oleh karena itu, pemerintah mengupayakan pengendalian konversi lahan pertanian melalui Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga diharapkan dapat mendorong ketersediaan lahan pertanian untuk menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan. Sektor pertanian Kabupaten Sumedang merupakan penyumbang terbesar PDRB dengan produksi padi tahun 2013 sebesar 510. 862 Ton, dari luas panen 80. 297 ha. Penetapan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sesuai di Kabupaten Sumedang cukup merata dengan luas lahan 31. 771 ha. Sedangkan kawasan LP2B yang tidak sesuai seluas 5. 309 ha yang tersebar di kecamatan Jatinunggal, Cimanggung, Wado, Situraja Conggeang dan sebagian kecil terdapat di Jatinangor, Cikereuh dan Ujung Jaya. Proyeksi perencanaan kebutuhan pangan tahun 2025 dengan jumlah penduduk 1. 169. 803 Jiwa Kabupaten Sumedang harus memiliki cadangan beras sebanyak 75. 540, 22 Ton pada luas panen 11. 97, 1 ha. Sementara itu, kebutuhan luas tanam padi sawahnya seluas 1. 197, 1 ha dengan kebutuhan lahan baku (dasar) sawah seluas 18, 41 haDownloads
Additional Files
Published
2022-01-13
Issue
Section
Articles