Kebijakan Produksi dan Peredaran Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika (PRG) di Indonesia

Authors

  • Dewa K.S. Swastika Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian
  • Hardinsyah Fakultas Ekologi Manusia IPB

DOI:

https://doi.org/10.21082/akp.v6n2.2008.103-113

Keywords:

food, genetically modified organism, impor, import, law enforcement, pangan, penegakan hukum, pengawasan, produk rekayasa genetik, strategic policy

Abstract

Penyediaan pangan dalam jumlah yang cukup, pada waktu yang tepat dan terjangkau masih merupakan masalah sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia. Kekurangan pangan bisa berakibat goyahnya stabilitas sosial, ekonomi, dan politik, yang berujung pada jatuhnya rezim pemerintahan. Oleh karena itu, upaya peningkatan produksi pangan terus dilakukan. Di Indonesia, produksi pangan selalu di bawah kebutuhan, sehingga masih tergantung pada impor, terutama beras, jagung, dan kedelai. Masalahnya ialah bahwa selain keterbatasan devisa dan makin tipisnya pasokan dunia, juga ada masalah lain bahwa jagung dan kedelai impor berasal dari negara yang sangat intensif menerapkan teknologi rekayasa genetik. Oleh karena itu, hampir dapat dipastikan bahwa jagung dan kedelai impor adalah produk hasil rekayasa genetik (PRG). Impor, produksi dan peredaran PRG memerlukan kebijakan pengawasan, karena dikhawatirkan mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Pemerintah Indonesia telah menunjukkan perhatian yang besar terhadap peredaran PRG di Indonesia. Hal ini ditunjukkan oleh berbagai kebijakan yang tertuang dalam berbagai Undang-Undang, SK Bersama Lintas Departemen, dan Peraturan Pemerintah. Namun demikian, kinerja implementasi dari Undang-Undang, SKB, dan Peraturan Pemerintah tersebut di lapangan sangat buruk. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang tercermin dari tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelaku bisnis dan pemangku kebijakan menyebabkan lemahnya implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Untuk mengantisipasi dampak buruk dari PRG dalam jangka panjang, maka uji keamanan PRG sudah saatnya dilakukan secara konsekuen, baik untuk pangan maupun untuk pakan, disertai dengan sanksi hukum yang jelas dan tegas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amang, B. and N. Sapuan. 2000. Can Indonesia feed itself? in Arifin and Dillon (Eds). Asian Agriculture Facing The 21st Century. Proceeding The Second Conference of Asian Society of Agricultural Economists (ASAE). Jakarta.

Andang, I.S. 2007. Keamanan Pangan rekayasa Genetik. Kompas, 10 Sept 2007.

Anonimous. Pangan Hasil Rekayasa Genetika. http://www.panganplus.com.artikel.php?aid=2, downloaded 19 Sept 2007.

Hardinsyah, H.P. Saliem, D.K.S. Swastika, Marhamah, G.D. Artianti dan N.R. Tadjoedin. 2007. Pengetahuan dan Persepsi Masyarakat Tentang Produk Rekayasa Genetika dan Implikasinya terhadap Kebijakan Ketahanan Pangan dan Pertanian. Laporan Hasil Penelitian. Kerjasama Fak. Ekologi Manusia-IPB dengan Badan Litbang Pertanian.

Hartiko, H. 2005. Dampak Teknologi Rekayasa Genetik pada Sumber Daya Alam. Berita Bumi. http://www.beritabumi.or.id/artikel3.php?idartikel=158.

Kusyono, K. 2005. Perkembangan Rekayasa Genetika Sebagai Bagian dari Perkembangan Bioteknologi. LKHT Net. http://www.ikht.net/artikel_lengkap.php?id=61, downloaded 19 Sept 2007.

Mulya, K. et al. 2003. Status Pengaturan dan Keamanan Pemanfatan Produk Rekayasa Genetik di Indonesia. Laporan Hasil Penelitian. Balai Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian. Bogor.

Peraturan Pemerintah RI. Nomor 21 Tahun 2005, tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.

Peraturan Pemerintah RI. Nomor 28 Tahun 2004, tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.

Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, Nomor 998.1/Kpts/OT.210/9/99; 790.a/Kpts-IX/1999; 145A/MENKES/SKB/IX/1999; 015A/NmenegPHOR/09/1999, tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik (PPHRG).

Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan dan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura, Nomor 998.1/Kpts/OT.210/9/99; 790.a/Kpts-IX/1999; 145A/MENKES/SKB/IX/1999; 015A/NmenegPHOR/09/1999, tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik (PPHRG)

Suryana, A. 2002. Keragaan Perberasan Nasional: dalam Pambudy et al. (Eds). Kebijakan Perberasan di Asia. Regional Meeting in Bangkok, October 2002.

Swastika, D.K.S., J. Wargiono, B. Sayaka, A. Agustian, dan V. Darwis. 2006. Kinerja dan Masa Depan Pembangunan Pertanian Tanaman Pangan dalam Suradisastra (Eds). Prosiding: Kinerja dan Prospek Pembangunan Pertanian Indonesia. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Badan Litbang Pertanian. Departemen Pertanian.

Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1996, tentang Pangan.

Downloads

Published

31-08-2016

Issue

Section

Analisis Kebijakan Pertanian

How to Cite

1.
Swastika DK, Hardinsyah. Kebijakan Produksi dan Peredaran Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika (PRG) di Indonesia. Analisis Kebijak. Pertan. [Internet]. 2016 Aug. 31 [cited 2025 May 22];6(2):103-1. Available from: https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/index.php/akp/article/view/710