Luas Lahan Usaha Tani dan Kesejateraan Petani: Eksistensi Petani Gurem dan Urgensi Kebijakan Reforma Agraria
Abstract
Salah satu pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan petani sehingga keluar dari perangkap kemiskinan adalah peningkatan akses penguasaan lahan oleh petani. Terkait dengan itu, implementasi program reforma agraria merupakan hal yang sangat penting. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis kebutuhan ukuran lahan usahatani minimal dan titik impas usahatani per rumah tangga tani dan saran kebijakan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga petani. Jumlah petani yang menguasai lahan <0,5 ha meningkat dari 45,3 persen pada tahun 1993 menjadi 56,4 persen pada tahun 2003, sementara rata-rata luas penguasaan lahan sawah, terutama di Jawa, menurun dari 0,49 ha pada tahun 1995 menjadi 0,36 ha tahun 2007. Luas lahan usahatani yang diperlukan untuk mencapai BEP usahatani padi, jagung dan kedele berturut-turut sebesar 0,51, 0,41 dan 0,46 hektar. Luasan lahan yang dibutuhkan per rumah tangga tani padi, jagung dan kedele untuk memperoleh pendapatan setara atau diatas Garis Batas Kemiskinan BPS minimal seluas 0,65, 1,12 dan 0,74 ha. Kemudian dengan asumsi luas penguasaan lahan seperti saat penelitian Patanas 2010, maka tingkat harga aktual padi, jagung dan kedele yang harus dicapai agar pendapatan petani berada di atas Garis Batas Kemiskinan harus ditingkatkan 36-207 persen. Berdasarkan kondisi penguasaan lahan saat ini kebijakan reforma agraria untuk meningkatkan lahan petani perlu diimplementasikan secara nyata untuk mensejahterakan rumah tangga petani kecil.Downloads
Published
15-08-2016
How to Cite
Susilowati, S. H., & Maulana, M. (2016). Luas Lahan Usaha Tani dan Kesejateraan Petani: Eksistensi Petani Gurem dan Urgensi Kebijakan Reforma Agraria. Analisis Kebijakan Pertanian, 10(1), 17–30. Retrieved from https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/view/1056
Issue
Section
Analisis Kebijakan Pertanian