PENGEMBANGAN STANDARDISASI BIDANG PERTANIAN DAN KEBUTUHAN PENILAIAN KESESUAIAN
Abstract
Sektor pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam suatu negara karena memiliki peran yang strategis dan signifikan dalam perekonomian. Sektor pertanian akan menghasilkan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat baik dalam bentuk pangan segar maupun dalam bentuk bahan baku pangan olahan yang akan diproses lebih lanjut oleh agroindustri. Pangan harus bermutu dan aman dikonsumsi. Oleh karena itu, komoditas pangan segar asal tumbuhan dan pangan segar asal hewan yang dihasilkan oleh sektor pertanian juga harus dipastikan bermutu dan aman, yang diperoleh dengan cara budidaya hingga pengolahan yang baik. Untuk dapat menghasilkan hal tersebut maka diperlukan standar yang menjadi acuan bagaimana suatu komoditas dibudidayakan serta kriteria mutu dan keamanan pangan dari komoditas yang dihasilkan. Untuk itu diperlukan adanya standardisasi yang akan menghasilkan Standar Nasional Indonesia (SNI) baik untuk barang, jasa, sistem, proses, maupun personil beserta penerapan atau pemberlakuannya pada sektor pertanian. Pada sektor pertanian, penerapan SNI masih menghadapi permasalahan yang kompleks baik dari sisi infrastuktur, sumber daya, maupun pengawasannya. Pemahaman terhadap pemenuhan persyaratan SNI di tingkat petani juga menjadi salah satu permasalahan mendasar terhadap penerapan SNI. Potensi pengembangan SNI di sektor pertanian masih luas, mengingat belum semua SNI terkait produk, proses, sistem, dan metode uji komoditas pertanian ada. Perumusan SNI sektor pertanian perlu didukung oleh sumber daya perumus SNI yaitu komite teknis (komtek) perumus SNI. SNI yang telah ada perlu didiseminasikan kepada pelaku usaha dan masyarakat sehingga mereka dapat mengetahui dan menerapkan SNI tersebut dan pemanfaatannya lebih luas. Untuk meningkatkan daya saing, mutu, dan keamanan maka pelaku usaha didorong untuk menerapkan dan mengajukan sertifikasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi agar komoditas yang dihasilkan dapat dibubuhkan Tanda SNI. Dengan didapatkannya persetujuan penggunaan Tanda SNI dan pembubuhan tanda, diharapkan pelaku usaha yang telah mendapatkannya mendapat kepercayaan lebih dari sektor ritel, dan konsumen baik konsumen akhir maupun agroindustri pengguna bahan baku komoditas pertanian di dalam maupun luar negeri.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Warta Agrostandar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.