Alur Layanan ISBN lingkup Kementerian Pertanian
Berikut ini alur layanan pengajuan ISBN lingkup Kementerian Pertanian :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/Permentan/ OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging (Meat Cutting Plant) mewajibkan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Unit Penanganan Daging (UPD) mempekerjakan paling kurang satu orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (butcher). Saat ini di Indonesia belum banyak memiliki juru potong profesional atau kompeten dan bersertifikat seperti yang dibutuhkan. Akibatnya posisi itu terutama di UPD komersial masih diisi oleh tenaga juru potong dari luar negeri. Di RPH ada banyak orang yang berprofesi sebagai jagal dan atau kuli jagal. Namun, mereka belum bisa dikatakan sebagai juru potong profesional. Pemerintah Indonesia saat ini menggalakkan berbagai pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi profesi juru potong untuk melahirkan juru potong baru yang kompeten dan bersertifikat profesional. Hal itu agar daging sapi lokal atau ternak potong lainnya bisa dipotong dan ditangani oleh juru potong profesional sesuai standar internasional. Diharapkan daging-daging yang dihasilkan dari berbagai RPH pemerintah kabupaten/kota bisa diterima dan dipasarkan di hotel, restoran, kafe, dan pasar swalayan. Pasar menuntut potongan utama daging sapi sesuai standar internasional untuk konsumennya. Kondisi hingga saat ini di Indonesia, sebagian besar potongan utama daging sapi masih tergantung pada pasokan daging sapi impor.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Berikut ini alur layanan pengajuan ISBN lingkup Kementerian Pertanian :
Inkubasi Literasi Pertanian sebagai upaya menjaring naskah yang kemudian dilakukan pembinaan terhadap penulis naskah agar mampu memperbaiki naskah yang telah ditulis berdasarkan masukan dari narasumber