Mengenal Lebih Jauh Pelayanan Diagnostik Di BBPSI Veteriner
Keywords:
Pelayanan, Diagnostik, VeterinerAbstract
Tugas dan fungsi BBPSIV mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 BAB II Bagian Kedua Pasal 10 sampai dengan Pasal 13. Tugas pokok BBPSIV adalah melaksanakan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner dengan fungsi diantaranya: mengelola produk instrumen hasil standarisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, melaksanakan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.
Downloads
Published
2024-04-05
Issue
Section
Articles