Mengenal Lebih Jauh Pelayanan Diagnostik Di BBPSI Veteriner

Authors

  • Dianita Dwi Sugiartanti

Keywords:

Pelayanan, Diagnostik, Veteriner

Abstract

Tugas dan fungsi BBPSIV mengacu kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 BAB II Bagian Kedua Pasal 10 sampai dengan Pasal 13. Tugas pokok BBPSIV adalah melaksanakan pengujian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner dengan fungsi diantaranya: mengelola produk instrumen hasil standarisasi kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, melaksanakan layanan pengujian, kalibrasi dan penilaian kesesuaian standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner, melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standar instrumen kesehatan hewan dan masyarakat veteriner.

Downloads

Published

2024-04-05