STANDARDISASI PENGOLAHAN BIJI KOPI BERKUALITAS

Authors

  • Marthen P. Sirappa Penyuluh Pertanian BPSIP Sulawesi Barat
  • Religius Heryanto Penyuluh Pertanian BPSIP Sulawesi Barat
  • Yesika R. Silitonga Penyuluh Pertanian BPSIP Sulawesi Barat

Abstract

Pengembangan usaha kopi cukup menjanjikan karena kopi telah menjadi gaya hidup masyarakat milenial, terutama di kota-kota besar. Tuntutan konsumen terhadap kopi tidak hanya pada mutu cita rasa seduhan kopi, tetapi juga terhadap jaminan kesehatan yang bebas dari senyawa kimia yang berbahaya. Tantangan utama yang dialami produsen Indonesia adalah mutu kopi masih rendah dan adanya larangan ekspor kopi mutu rendah, terutama jenis robusta. Oleh karena itu, kualitas biji kopi yang dihasilkan produsen harus memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan Di Indonesia, penanganan pasca panen dan syarat mutu biji kopi masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52 tahun 2012 dan SNI 01-2907-2008 tentang biji kopi. Namun, kebanyakan produsen belum menerapkan pedoman tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penyegaran kembali pemahaman mengenai pedoman pengelolaan kopi yang terstandar. Standardisasi suatu produk penting untuk melindungi konsumen dalam memperoleh produk yang berkualitas, dan di sisi lain juga penting bagi produsen sebagai acuan dan kontrol dalam menghasilkan produk yang bermutu. Dengan demikian akan meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk. Biji kopi yang berkualitas dan terstandar dapat diperoleh dengan mempertimbangkan waktu panen yang tepat. Panen yang terlalu awal atau terlambat dapat mempengaruhi kualitas biji kopi. Selain itu, proses pasca panen seperti pengolahan, fermentasi, pengeringan, penyangraian, pengemasan dan penyimpanan juga perlu mengikuti standar agar menghasilkan biji kopi bermutu dengan karakter spesifik. Pengolahan biji kopi yang umum dilakukan adalah secara kering, basah penuh atau semi basah.

Downloads

Published

30-04-2024