MEKANISME PERUMUSAN STANDAR NASIONAL INDONESIA
Abstract
SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) dan berlaku di wilayah NKRI. Perumusan SNI adalah satu bagian dari siklus kegiatan standardisasi. Perumusan SNI merupakan suatu proses perancangan hingga penetapan suatu standar yang prosesnya melalui beberapa tahapan, yaitu: tahap 1) Pengajuan Program Nasional Perumusan SNI (PNPS), 2) Perumusan Rancangan SNI (RSNI), 3) Jajak Pendapat RSNI3, 4) Persetujuan RSNI4, 5) Penetapan SNI dan, 6) Pemeliharaan SNI. Pengembangan SNI diatur didalam PBSN Nomor 8 tahun 2022 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia. Peraturan tersebut memuat beberapa variabel yang perlu ada selain BSN dalam merumuskan SNI, antara lain: 1) Komite Teknis (KT), 2) Pengusul, 3), Pemangku kepentingan, 4), Konseptor 5) Kelompok Kerja Perumusan SNI, 6), Tenaga Pengendali Mutu SNI (TPMS) dan 7), Sekretariat Komite Teknis
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Warta BSIP Perkebunan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.