PENYUSUNAN REKOMENDASI PERBENIHAN PERKEBUNAN TERSTANDAR

Authors

  • Ilham N.A. Wicaksono Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan

Abstract

Benih bermutu merupakan salah satu instrumen kunci keberhasilan usaha di bidang pertanian dalam rangka peningkatan kapasitas produksi. Ketersediaan benih unggul bersertifikat bagi petani merupakan syarat mutlak meningkatkan mutu hasil dan produktivitas. Namun, permasalahan di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan benih unggul bersertifikat relatif masih terbatas, dan kinerja sistem perbenihan di Indonesia masih mengalami beberapa kendala, termasuk di sektor perkebunan, di antaranya: 1) tingkat ketersediaan dan mutu benih bersertifikat di tingkat petani, serta 2) ketidaksesuaian antara kebutuhan dan ketersediaan logistik benih. Hal ini berdampak pada turunnya kepercayaan petani pada benih bersertifikat serta rendahnya minat produsen benih komoditas perkebunan. Di satu sisi, hadirnya Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) akan menjadi tonggak baru untuk mewujudkan sistem perbenihan modern yang unggul dan berdaya saing. Oleh karena itu, diperlukan adanya kebijakan mengenai penguatan sistem tata kelola perbenihan terstandar yang terintegrasi dengan semua stakeholder agar benih yang tersedia dapat memenuhi prinsip 6T (tepat varietas, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu). Beberapa rekomendasi kebijakan yang disarankan, yaitu: (1) ruang lingkup standar produksi benih perlu diperluas hingga mencakup setiap tahapan proses produksi benih untuk semua komoditas perkebunan; (2) perlu sosialisasi peraturan perbenihan perkebunan yang ada pada semua produsen benih, sehingga implementasinya dapat dilakukan secara maksimal; (3) perlu penguatan lembaga sertifikasi dengan pihak ketiga melalui Lembaga LSPro lain di luar Ditjen Teknis dan UPTD yang berperan memperkuat sistem kendali mutu produk mulai dari proses produksi, panen, dan pascapanen serta peredaran benih sampai ke konsumen; (4) perlu penyediaan sistem informasi pada jaminan mutu produk sehingga rekam jejak alur produksi benih dapat tertelusur dengan baik asal usulnya jika ada klaim di konsumen; serta (5) perlu perencanaan logistik perbenihan dan komitmen bersama antar semua stakeholder yang dikawal dan dikoordinasi oleh Ditjen Teknis terkait dalam sistem informasi terintegrasi.

Downloads

Published

29-12-2023