Melangkah Pasti untuk Pengembangan Unit Pelaksana Teknis Museum Tanah dan Pertanian (Mustani)

Authors

  • Rima Setiani

Abstract

Museum Tanah dan Pertanian (MUSTANI) telah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di PUSTAKA berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 tahun 2019 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian yang diperbarui dengan Permentan 48 tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 30 Desember 2020. Meskipun setelah diresmikan terjadi pandemi Covid 19, MUSTANI tetap aktif melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat. Kegiatan luring, hybrid dan daring secara terbatas dilaksanakan untuk menyebarluaskan pengetahuan pertanian

Downloads

Published

2022-03-31

Issue

Section

Articles