Penguatan Integritas BRMP Veteriner Menuju Zona Integritas WBK/WBBM
Keywords:
INTEGRITAS, ZONA INTEGRITAS, WBK, WBBM, GRATIFIKASI, PENGADUAN MASYARAKAT, KONFLIK KEPENTINGAN, ASN, PERMENTAN NOMOR 7 TAHUN 2022, BRMP VETERINER, TRANSPARANSI, AKUNTABILITASAbstract
Dokumen ini menyajikan upaya penguatan integritas di lingkungan Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Veteriner (BRMP Veteriner) menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 7 Tahun 2022. Tiga aspek utama yang diuraikan meliputi: (1) gratifikasi, yaitu pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, tiket, atau fasilitas lainnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi mempengaruhi keputusan dan wajib dilaporkan; (2) pengelolaan pengaduan masyarakat sebagai proses menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan laporan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik; serta (3) konflik kepentingan, yaitu kondisi di mana kepentingan pribadi dapat mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas dan wewenang.