Manajemen Risiko BRMP Veteriner
Keywords:
MANAJEMEN RISIKO; SPIP; PENGENDALIAN INTERN; UU NO. 28 TAHUN 1999; PP NO. 60 TAHUN 2008; TRANSPARANSI; AKUNTABILITAS; RISK AWARENESS; PEMERINTAHAbstract
Dokumen ini membahas mengenai manajemen risiko dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan. Dijelaskan dasar hukum yang melandasi penerapannya, yaitu UU No. 28 Tahun 1999 dan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Manajemen risiko didefinisikan sebagai proses proaktif dan berkelanjutan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, dan memantau risiko dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara efektif. Dokumen juga menyoroti pentingnya manajemen risiko untuk mencegah gangguan pencapaian tujuan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat. Diuraikan pula tahapan penerapan pengendalian risiko di instansi pemerintah, meliputi penanganan risiko, pemantauan berkala, serta pelaporan dan tindak lanjut.