Penerapan Tarif Impor dan Implikasi Ekonominya dalam Perdagangan Beras di Indonesia
Keywords:
rice, free-trade, tariff, beras, perdagangan bebas, tarifAbstract
English
Since December 1, 1998 the government has taken discrete measures of abolishing fertilizer subsidy and liberalized rice and fertilizers trade. To compensate the rice producing farmers the government decided to increase the hulled dry rice floor price from Rp. 1,000.- to Rp. 1,400.- - Rp. 1,500.- per kg. To implement effectively the new floor price mentioned above the government of Indonesia has one choice only which is in accordance with GATT/WTO rules, i.e. to impose an import tariff. Results of the analyses indicate that the ad valorem tariff applicable as high as 40 percent is effective for the whole year or 30 percent if it is applied in January to June period only. The application of this rice import tariff is good for one or two years only in line with the restructured rice agribusiness system.
ÂÂÂÂ
Indonesian
Sejak tanggal 1 Desember 1998, pemerintah telah mengambil kebijakan berupa penghapusan subsidi pupuk dan membebaskan perdagangan serta tataniaga pupuk dan beras. Sebagai kompensasi kepada petani produsen padi, pemerintah juga mengamankan harga dasar yang baru tersebut, pemerintah Indonesia hanya memiliki satu pilihan yang sesuai dengan kesepakatan GATT/WTO yaitu menerapkan tarif impor beras. Hasil analisis menunjukkan bahwa tarif ad valorem yang dapat dikenakan adalah 40 persen bila diberlakukan sepanjang tahun, atau 30 persen bila hanya berlaku selama masa panen raya padi yang berlangsung antara bulan Januari sampai Juni. Penerapan tarif impor beras ini sebaiknya hanya ditempuh selama satu sampai dua tahun, seiring dengan penataan kembali sistem agribisnis beras yang berlangsung sekarang.