Model Pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu Berbasis Korporasi Petani di Kabupaten Sleman

Authors

  • Rudi Hartono Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta
  • Soeharsono Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta
  • Sinung Rustijarno Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta
  • Ahmad Yunan Arifin Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta
  • Reki Hendrata Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Yogyakarta

Keywords:

potensi, pengembangan, kawasan, korporasi

Abstract

Sebagai upaya mengantisipasi Indonesia dari ancaman krisis pangan, energi dan dampak perubahan iklim, Pemerintah telah mencanangkan pengembangan Program Pertanian Terpadu dengan konsep pertanian ramah lingkungan dan berkelanjutan meliputi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. Penumbuhan dan pengembangan korporasi petani dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan bisnis, dan pemandirian organisasi korporasi petani. Penguatan bisnis diarahkan untuk mencapai optimalisasi pemanfaatan sumber pembiayaan, pengembangan jejaring usaha, promosi dan perlindungan usaha. Dalam hal ini adalah meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan efisiensi penggunaan faktor produksi, meningkatkan skala
bisnis, pengembangan diversifikasi usaha, dan perluasan jejaring pemasaran. Sementara kemandirian korporasi petani dilakukan dengan penguatan manajemen badan usaha dan bisnis sesuai dengan tahapan perkembangan korporasi petani. Pada tahun 2022-2024, rencana pengembangan Kawasan Pertanian Terpadu di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya Kabupaten Sleman dinilai sangat strategis dan prospektif karena memiliki keunggulan komparatif dari berbagai aspek. Kondisi eksisting lokasi telah mengalami perkembangan dengan adanya    peternakan sapi potong dan sapi perah yang menghasilkan bahan baku susu untuk industri susu. Kelembagaan sosial-ekonomi yang telah eksis adalah Tani Organik Merapi (TOM) dan pabrik keju, konservasi dan penangkaran
burung hantu (Tyto alba) dan kuliner (restoran-café-glamping). Sertifikat organik produk TOM diperoleh dari Lembaga Sertifikasi  Pertanian Organik SNI : 6729-2013 No. 027/LSPO-007-IDN/1412/2016. Standar Instrumen Pertanian yang disusun mengacu kepada prinsip GAP, GPP dan GHP. 

Downloads

Published

2023-12-21